26 April 2011

jamsostek (sistem jaminan sosial)





JAKARTA – Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) seperti diatur UU Nomor 3 Tahun 1992 merupakan program wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang atau yang dapat memberikan upah per bulan sebesar Rp 1 juta. PT Jamsostek (Persero) sebagai BUMN penyelenggara program Jamsostek, seperti diatur PP No.36/1995 tidak bertentangan dengan UU No.5/1999, tentang larangan praktik monopoli. Antara lain, karena program Jamsostek bukan merupakan kategori produk komersial yang operasionalnya terkait dengan aktivitas pemasaran.
Penyelenggaraan program Jamsostek di Indonesia merupakan konsekuensi dari ratifikasi Konvensi ILO No.102/1952, bahwa setiap negara harus menyelenggarakan program asuransi sosial bagi perlindungan pekerja untuk sekurang-kurangnya empat (4) cabang yang meliputi kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan. Ini artinya, program Jamsostek bisa dikatakan merupakan salah satu intrumen negara bagi penanggulangan terhadap risiko-risiko yang timbul akibat hubungan industrial.
Jamsostek sebagai skim perlindungan dasar secara esensial menjadi hak normatif pekerja. Dengan demikian penyelenggaraannya harus diserahkan kepada pemerintah sebagai penanggung-jawab atas program perlindungan.
Pertanyaannya: mengapa program Jamsostek harus diselenggarakan PT Jamsostek sebagai satu-satunya badan penyelenggara? Di seluruh dunia, asuransi sosial diselenggarakan oleh satu-satunya penyelenggara, dalam arti bahwa iuran asuransi sosial merupakan komponen pajak. Badan penyelenggara program Jamsostek sebagai komponen asuransi sosial berfungsi menyuplai badan koleksi iuran (pajak), sehingga secara prinsip harus merupakan satu-satunya penyelenggara.
Selain itu, juga badan penyelenggara yang satu-satunya ini berfungsi sebagai distributor risiko hubungan industrial bagi pekerja. Intinya, program Jamsostek yang terdiri empat program (kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan keseharan) pada dasarnya merupakan hak normatif pekerja dan bukan sesuatu produk komersial yang harus dipasarkan secara kompetitif.
Menurut Dirut PT Jamsostek (Persero), A.Djunaidi Ak, karena penyelenggaraan program Jamsostek sebagai komponen asuransi sosial, maka berlaku mekanisme pemerataan risiko hubungan industrial (social hazards), sehingga kepesertaannya berlaku wajib bagi perusahaan.

Perbedaan Prinsip
Menurut Djunaidi, program Jamsostek itu bersifat multi dimensi, lintas sektoral, kepesertaannya terbuka, bersifat wajib kolektif, menfaat dasar (flat) dan baku. Selain itu, juga terkait dengan hak dan kewajiban, melibatkan tripartit sebagai salah satu pengawas. Jika dikategorikan dalam asuransi, program Jamsostek masuk dalam kategori asurnasi makro.
Sedangkan asuransi komersial, benefit value bersifat on top yang dibedakan dengan umur, kepesertaannya berdasarkan kontrak dan sukarela, produk yang ditawarkan bukan merupakan hak masyarakat semata dan terbatas bagi yang berpendapatan tinggi.
Sementara itu, pakar sistem jaminan sosial, Bambang Purwoko, SE, MA, PhD, mengatakan, ada perbedaan yang prinsip antara perlakuan asuransi sosial dan pelaksanaan asuransi komersial. Pertama, dalam sistem asuransi sosial pemungutan iuran dilakukan dibelakang, namun demikian hak kepada peserta dapat dipenuhi dimuka. Sedangkan pada asuransi komersial pembayaran premi dilakukan dimuka.
Kedua, akumulasi iuran dalam sistem asuransi sosial terikat dengan pembagian risiko yang dalam hal ini sebagai penopang unsur gotong royong. Sedangkan bagi asuransi komersial, premi yang terkumpul hanya berlaku bagi yang bersangkutan jika timbul risiko di kemudian hari.
Ketiga, sifat kepesertaan dalam sistem asuransi sosial merupakan kolektif dan terbuka secara terus menerus, sehingga kesinambungan sangat tergantung dari generasi berikutnya. Sedangkan pada asuransi komersial lebih didasarkan pada kontrak secara individual.
Keempat, dalam sistem asuransi sosial pemupukan cadangan teknis (dari iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan) merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang penggunaannya terikat dengan pemenuhan kebutuhan jangka panjang dalam arti, jika terjadi defisit di kemudian hari, karena berkurangnya kepesertaan baru.
Sementara itu, pada asuransi komersial cadangan teknis hanya dipergunakan sesaat dalam arti berlaku tahun berjalan dan pada akhir tahun jika terjadi sesuatu risiko, maka dapat merupakan surplus bagi penyelenggara.
Menurut Bambang, maka penyelenggara program Jamsostek yang merupakan sistem asuransi sosial tidak dapat diberlakukan alternatif penyelenggaraan. Jika alternatif penyelenggaraan lebih dari satu, akan berdampak negatif bagi pemenuhan unsur gotong royong, sehingga yang dirugikan masyarakat, khususnya pekerja.

Tak Bertentangan
Bambang Purwoko mengatakan, meski penyelenggara Jamsostek di Indonesia kini hanya satu BUMN, yakni PT Jamsostek (Persero), tetapi karena sifat dan tujuannya berbeda dengan asuransi komersial, maka tidak bertentangan dengan UU No.5/1999, tentang praktik larangan monopoli, karena Jamsostek sebagai BUMN tidak memiliki produk lain yang berorientasi pada prospek pasar, melainkan menyelenggarakan perlindungan dasar yang menjadi hak pekerja.
Model dan pelaksanaan jaminan sosial yang monopolistis, bukan saja terjadi di Indonesia, tetapi hampir di seluruh dunia, kecuali Chili. Di Amerika Serikat, misalnya, program jaminan sosial telah dilakukan, sejak tahun 1935, yang diprakarsai oleh Presiden Roosevelt. Sistem jaminan sosial di AS, berdasarkan UU tahun 1935, terbagi dalam dua program, yakni asuransi sosial dan bantuan sosial. Asuransi sosial diperuntukan bagi perlindungan penerima kerja (employees) dalam kaitannya dengan hubungan industrial, sedangkan bantuan sosial hanya berlaku bagi orang-orang miskin.
Di ASEAN, ada sejumlah negara lain yang penyelenggaraan sistem asuransi sosial, tergolong sudah bagus, yakni Singapore (Central Profident Fund of Singapore-CPF), Malaysia (Employees Provident Fund of Malaysia- EPF), dan Filipina (Social Security System - SSS). Di Singapore, misalnya, program EPF dan CPF, yang dimulai sejak tahun 1957, hingga kini telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 540 triliun atau 60 persen APBN dan Rp 700 triliun atau 7- persen dari APBN yang bersangkutan.
Kembali, ke program Jamsostek, ada beberapa hal mendesak yang perlu segera ditinjau kembali, terutama soal status badan penyelenggara. Dengan status persero, seperti sekarang, jelas tidak relevan lagi, karena di sejumlah negara lain, pengelola jaminan sosial merupakan BUMN nirlaba dan langsung di bawah kendali presiden.
Dengan status badan nirlaba, maka keuntungan yang diperolehnya tidak disetorkan ke pemerintah, tetapi dimanfaatkan buat kesejahteraan pekerja.
(SH/ignatius gunarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar