25 Maret 2011

panyandang masalah kesejahteraan sosial

Sebagai pekerja sosial kita harus mamapu mengetahui siapa saja yang harus kita berika pelayanan sosial adapun yang dapat kita berikan pelayanan yaitu kepada meraka penyandang masalah kesejahterayaan sosial mari kita memahaminya

Definisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial – PMKS
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.

Berikut ini akan dijelaskan secara terinci definisi operasional dan karakterisitik dari masing-masing jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) :
1. ANAK BALITA TERLANTAR
Adalah Anak yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial
CIRI-CIRINYA :
1. Usia 0 – < 5 tahun
2. Orang tuanya miskin/tidak mampu
3. Salah seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit
4. Salah seorang/kedua-duanya meninggal
5. Ditinggalkan di rumah sakit/di rumah bersalin
6. Mengalami kekurangan gizi

2. ANAK TERLANTAR
Adalah Anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosialnya.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Usia 5 – < 18 tahun dan belum menikah
2. Orang tuanya miskin/tidak mampu
3. Salah seorang dari orang tuanya//kedua-duanya sakit
4. Salah seorang/kedua-duanya meninggal
5. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan)

3. ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAKAN KEKERASAN ATAU DIPERLAKUKAN SALAH
Adalah Anak yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Usia 5 – < 18 tahun dan belum menikah
2. Anak yang diperjualbelikan atau anak korban perkosaan

4. ANAK NAKAL
Adalah Anak/Remaja (pria atau wanita) yang berprilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, sehingga merugikan dirinya, keluarga atau orang lain.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Usia 5 – < 18 tahun dan belum menikah
2. Melakukan kegiatan/perbuatan yang mengganggu ketertiban umum/masyarakat
3. Sering mencuri di lingkungan keluarga atau familinya
4. Orang tuanya tidak mampu mengurusnya
5. Sering memeras/mengompas temannya sendiri
6. Sering mengotori atau merusak barang, peralatan, bangunan atau fasilitas umum

5. ANAK JALANAN
Adalah Anak yang berusia 5 – < 18 tahun yang sebagian waktunya berada di jalanan sebagai pedagang asongan, pengemis, pengamen, jualan koran, jasa semir sepatu dan mengelap mobil.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
1. Mencari nafkah untuk membantu orang tuanya
2. Bersekolah/tidak sekolah
3. Keluarganya tidak mampu
4. Tinggal dengan orang tua/Melarikan diri dari rumah/tinggal di jalanan sendiri maupun bersama-sama teman-teman, seperti di emperan toko, terminal dan sebagainya.
5. Mempunyai aktivitas di jalanan baik terus menerus maupun tidak, minimal 4 sampai 6 jam per hari.
6. Berkeliaran tidak menentu dan sebagainya.

6. ANAK CACAT
Adalah Anak yang berusia 0 – < 18 tahun, yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.

ANAK CACAT TERDIRI DARI ANAK CACAT TUBUH, NETRA, MENTAL DAN RUNGU WICARA.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Penyandang Cacat Tubuh
Pengalaman Profesional/Pengabdian Masyarakat
1. Tidak lengkap, putus tangan atau kaki
2. Cacat Tulang, sendi tangan atau kaki
3. Cacat Tulang Punggung, paraplegia/lumpuh
4. Lumpuh Total

2. Penyandang Cacat Buta (Tuna Netra)
1. Buta kedua matanya
2. Seseorang yang mengalami kebutaan, yang tidak dapat melihat atau menghitung jari tangan orang lain dalam jarak 1 meter, karena bawaan atau kecelakaan

3. Penyandang Cacat Tuli Bisu (Tuna Rungu Wicara)
1. Tidak dapat mendengar dan berbicara
2. Berbicara tidak jelas

4. Penyandang Cacat Mental
1. Cacat Mental Psikotik
2. Orang bekas menderita penyakit gila
3. Masih bertingkah laku aneh-aneh
4. Cacat Mental Retardasi
a. IDIOT
Seseorang yang tingkat kemampuan dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 2 tahun, yang pada umumnya kehidupannya dihabiskan di tempat tidur dengan terlentang atau miring serta buang kotoran (kencing dan buang air besar) di tempat tidur

b. EMBISIL
Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 3 – 7 tahun dengan ciri-ciri kepala besar tidak seimbang dengan besar tubuhnya.

c. DEBIL
Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 8 – 12 tahun dengan ciri-ciri antara lain tingkah lakunya masih ke kanak-kanakan dan sangat bodoh.

7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Adalah Seseorang Wanita Dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
CIRI-CIRI ANTARA LAIN :
1. Wanita Dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai Kepala Keluarga), berusia 18 – <6 0 tahun
2. Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari

8. Wanita yang Menjadi Korban Tindakan Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Adalah Wanita yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Wanita yang berusia 18 – < 60 tahun
2. Wanita yang diperkosa atau dianiaya

9. Lanjut Usia Terlantar
Adalah Seseorang yang berumur 60 tahun atau lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosial.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Usia di atas 60 tahun
2. Tidak mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya yang meliputi sandang, pangan, papan dan kesehatan yang layak
3. Tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya

10. Lanjut Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Adalah Lanjut Usia yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Lanjut Usia yang berusia di atas 60 tahun
2. Lanjut Usia yang dianiaya

11. Penyandang Cacat
Adalah Seseorang yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.
Penyandang Cacat Terdiri dari Penyandang Cacat Terdiri dari Penyandang Cacat Tubuh, Netra, Mental dan Rungu Wicara
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Penyandang Cacat Tubuh
1. Tidak lengkap, putus tangan atau kaki
2. Cacat Tulang, sendi tangan atau kaki
3. Cacat Tulang Punggung, paraplegia/lumpuh
4. Lumpuh Total

2. Penyandang Cacat Buta (Tuna Netra)
1. Buta kedua matanya
2. Seseorang yang mengalami kebutaan, yang tidak dapat melihat atau menghitung jari tangan orang lain dalam jarak 1 meter, karena bawaan atau kecelakaan

3. Penyandang Cacat Tuli Bisu (Tuna Rungu Wicara)
1. Tidak dapat mendengar dan berbicara
2. Berbicara tidak jelas

4. Penyandang Cacat Mental
1. Cacat Mental Psikotik
a. Orang bekas menderita penyakit gila
b. Masih bertingkahlaku aneh-aneh

2. Cacat Mental Retardasi
a. IDIOT
Seseorang yang tingkat kemampuan dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 2 tahun, yang pada umumnya kehidupannya dihabiskan di tempat tidur dengan terlentang atau miring serta buang kotoran (kencing dan buang air besar) di tempat tidur.
b. EMBISIL
Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 3 – 7 tahun dengan ciri-ciri kepala besar tidak seimbang dengan besar tubuhnya.
c. DEBIL
Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 8 – 12 tahun dengan ciri-ciri antara lain tingkah lakunya masih ke kanak-kanakan dan sangat bodoh.

12. Penyandang Cacat Bekas Penyakit Kronis
Adalah Seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti Kusta dan TBC, yang telah mengikuti proses pengobatan medik dan dinyatakan sembuh, tetapi mengalami hambatan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari karena dikucilkan oleh keluarga atau masyarakat.
CIRI-CIRINYA :
1. Jari tangan atau jari kaki putus
2. Tubuh menjadi bongkok

13. Tuna Sosial
Adalah Seseorang Wanita, Pria atau Waria, terutama dari keluarga kurang mampu, yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan jasa.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Tuna Susila yang berada di lokasi dan lokalisasi
2. Tuna Susila yang berada di jalanan
3. Tuna Susila yang berada di rumah-rumah bordil

14. Pengemis
CIRI-CIRINYA :
1. Meminta-minta di tempat umum
2. Pada umumnya bertingkahlaku agar dibelas kasihani

15. Gelandangan
Adalah Seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat dan perlu mendapat bantuan untuk hidup dan bekerja secara layak dan mandiri.
CIRI-CIRINYA :
Hidup menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
Tempat tinggal tidak tetap, digubug liar, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
Tidak mempunyai pekerjaan yang tetap
Miskin

16. Gelandangan Psykotik
Adalah Seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, mempunyai tingkah laku aneh/menyimpang dari norma-norma yang ada atau seseorang bekas penderita penyakit jiwa, yang telah mendapat pelayanan medis dan telah mendapat Surat Keterangan Sembuh dan tidak mempunyai keluarga/kurang mampu serta perlu mendapat bantuan untuk hidup.
CIRI-CIRINYA :
1. Hidup menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
2. Kehadirannya tidak diterima keluarga dan masyarakat sekitarnya
3. Tempat tinggal tidak tetap, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
4. Sering mengamuk dan berbicara sendiri
5. Penampilannya di bawah sadar atau tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat (Sakit Jiwa), misalnya tidak menggunakan pakaian (telanjang bulat), sisa makanan dimakan dan lain sebagainya
6. Tidak mempunyai pekerjaan

17. Bekas Nara Pidana
Adalah Seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman, karena tindak kriminal akan tetapi tidak diterima dengan baik atau disingkirkan/dijauhi oleh keluarga dan masyarakatnya, sehingga mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara normal.
CIRI-CIRI ANTARA LAIN :
1. Tidak mempunyai pekerjaan
2. Disingkiri oleh keluarga/masyarakat

18. Korban Penyalahgunaan Napza
Adalah Seseorang Pria atau Wanita terutama yang berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami ketergantungan/kecanduan, sesudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
CIRI-CIRINYA :
1. Menggunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya termasuk minuman keras.
2. Belum atau sudah mengalami ketergantungan.
3. Badan kurus, pucat, mata cekung, merah dan tidak tahan kena sinar matahari, teller, berbicara di luar kontrol, begadang dan bergerombol tanpa tujuan.

19. Keluarga Fakir-Miskin
Adalah Keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai ketrampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak.
CIRI-CIRINYA ANTARA LAIN :
1. Usia 18 – < 60 tahun
2. Tidak pernah membeli pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran/natal saja.
3. Penggunaan air bersih masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan.
4. Pengeluaran rumah tangga lebih besar daripada pendapatan.
5. Kepemilikan rumah masih menyewa/kontrak/menumpang atau milik sendiri, tetapi tidak layak huni.
6. Dinding rumah masih menggunakan bambu.
7. Lantai rumah masih tanah/pasir.
8. Tidak mempunyai sarana tempat buang air besar (jamban/kakus) atau menggunakan toilet umum.
9. Sumber penerangan masih menggunakan petromak atau listrik bersama.
10. Pada umumnya jumlah anggota rumah tangga masih banyak (4 s/d 6 orang bahkan lebih).
11. Tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
12. Pelayanan kesehatan yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas.
13. Pendidikan kepala rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah, tidak tamat SD dan tamat SD.

20. Keluarga Berumah tak Layak Huni
Adalah Keluarga yang rumah dan lingkungannya kumuh (kotor dan tidak teratur) untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
CIRI-CIRINYA :
1. Rumah berada di lingkungan kumuh
2. Bangunan berupa gubug dan pengap
3. Tidak mempunyai kamar
4. Tidak mempunyai sumur dan kakus

21. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga yang Bermasalah Sosial Psikologis adalah :
1. Keluarga yang hubungan di dalam keluarganya maupun dengan lingkungan tidak serasi/rukun.
2. Sikap dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma-norma dalam keluarga maupun lingkungannya.
3. Suami atau istri sering meninggalkan rumah tangga tanpa memperhatikan/bertanggungjawab terhadap keluarganya.
CIRI-CIRINYA ADALAH :
1. Sering bertengkar
2. Dikucilkan oleh tetangganya
3. Hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga

22. Komunitas Adat Terpencil
Adalah Kelompok orang yang hidupnya dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencil serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik serta masih sangat terikat pada sumber daya alam.
CIRI-CIRINYA :
1. Berbentuk komunitas adat terpencil, tertutup dan homogen
2. Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan
3. Pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif/sulit dijangkau
4. Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens
5. Peralatan dan teknologinya sederhana
5. Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi
6. Terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik

23. Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana
Adalah Keluarga/Kelompok Masyarakat yang bertempat tinggal/bermukim di daerah yang relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana, yang membahayakan jiwa, kehidupan dan penghidupannya seperti :
1. Bertempat tinggal di wilayah bahaya gunung berapi.
2. Bermukim di daerah aliran sungai yang sering banjir
3. Bermukim di daerah yang kemungkinan besar bisa terjadi bencana tanah longsor
4. Bermukim di daerah yang padat penduduknya dan kumuh di perkotaan yang rawan bencana kebakaran
5. Bermukim di daerah pantai yang rawan bencana gelombang pasang

24. Korban Bencana Alam
Adalah Perorangan/Keluarga/Kelompok Masyarakat yang masih menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana/musibah seperti banjir, gempa bumi tektonik, tanah longsor, gelombang pasang, kebakaran, angin ribut dan kekeringan yang terjadi paling lama 1 (satu) tahun yang lalu termasuk kerugian jiwa, bangunan, lahan dan ternak, sehingga menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

25. Korban Bencana Sosial/Pengungsi
Adalah Orang/Sekelompok Orang yang terusir dan atau atas dasar kemauan sendiri meninggalkan tempat kehidupan semula, karena terancam keselamatan dan keamanannya atau adanya rasa ketakutan oleh karena ancaman dari kelompok/golongan sosial tertentu sebagai akibat dari konflik atau kekerasan lain yang menyebabkan kekacauan di masyarakat lingkungannya.

26. Pekerja Migran Terlantar
Adalah Seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial, sehingga menjadi terlantar.

27. Pengidap HIV/AIDS
Adalah seseorang yang berusia 0 – 60 tahun bahkan lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboraturium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.

28. Keluarga Rentan
Keluarga Muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

21 Maret 2011

menejemen kasus pekerjaan sosial

PENGERTIAN MANAJEMEN KASUS
Definisi manajemen kasus dapat berbeda-beda untuk setiap pekerja rehabilitasi, baik sosial maupun psikiatri, meski demikian masing-masing sistem manajemen kasus mempunyai tujuan yang sama, yaitu merujuk kepada suatu proses atau metoda yang menjamin agar klien mendapat pelayanan yang dibutuhkannya secara terkoordinasi, efektif dan efisien.
Manajemen kasus adalah suatu pelayanan bagi klien yang dalam kondisi sangat lain dalam sistem penyelenggaraan pelayanan (Rothman, 1991)
● Manajemen kasus bertujuan untuk dapat mengakses dan mengkoordinasikan pelayanan, sehingga kelompok klien yang sangat rawan ini mendapatkan pelayanan yang komprehensif secara berkesinambungan dari waktu ke waktu
● Selain itu manajamen kasus juga dilakukan untuk menilai kebutuhan-kebutuhan klien, menyusun rencana pelayanan, mengatur penyediaan pelayanan yang cocok bagi klien, memonitor kualitas dari pelayanan dan kesinambungan kontak dengan klien tsb
● Manajemen kasus dapat diartikan pula sebagai alat untuk ;
- mempertahankan dan menjaga kontak klien dengan pusat pelayanan,
- mengurangi frekuensi dan lamanya perawatan klien, penghematan biaya yang harus dikeluarkan, serta
- memperbaiki hasil, khususnya fungsi sosial dan kualitas hidupnya.
● Untuk beberapa hal, manajemen kasus berarti membantu klien untuk mengakses sumber-sumber yaitu dengan mengatur sumber-sumber dari masyarakat (Rose,1992 dalam Compton, 1999)
● Sedangkan pengertian lainnya adalah mengatur klien, yang sering dikonotasikan sebagai mengontrol akses pada sumber-sumber masyarakat, yang biasanya secara formal sumber-sumber tersebut diorganisir
• Praktek pekerjaan sosial adalah manajemen kasus yang membantu orang berhubungan dengan sumber-sumber yang ada di masyarakat (Dinerman, 1992 dalam Compton, 1999).
• Dalam hal ini tidak hanya dengan penyelenggara pelayanan formal tetapi juga dengan ketetanggaan, anggota keluarga besar, klub-klub dan organisasi-organisasi, perkumpulan keagamaan, kelompok rekreasional dan kelompok lainnya.
Salah satu fungsi dari pekerjaan sosial adalah untuk mengkoordinasi dukungan sosial formal (Lauber, 1992 dan Moore, 1990 dalam Compton, 1999). Hal ini termasuk ;
- membantu klien untuk mengidentifikasi dukungan sosial yang diinginkan dan dibutuhkannya,
- menentukan dimana pelayanan-pelayanan tersebut mungkin tersedia dalam masyarakat, dan
- untuk memperkuat pelayanan dukungan sosial yang dibutuhkan
Disini lebih ditekankan pada mengkoordinasikan penyediaan pelayanan dalam masyarakat, daripada berusaha menyediakan semua pelayanan secara langsung
• Manajemen kasus adalah “proses merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelayanan-pelayanan dan sumber-sumber yang dibutuhkan untuk merespon kebutuhan-kebutuhan individu terhadap kesehatan dan pelayanan sosial” (American Hospital Association, 1987: 2).
• Sementara itu Moxley (1989) mengartikan manajemen kasus sebagai suatu sistem pelayanan yang: mengorganisasi, mengkoordinasi, dan melanjutkan suatu jaringan dukungan-dukungan formal dan informal dan aktivitas-aktivitas yang direncanakan untuk mengoptimalkan fungsi dan kesejahteraan orang dengan kebutuhan-kebutuhan yang beraneka ragam
Robert L. Balker (1982: 20) : Case management is a procedure to coordinate all the helping activities on be help of client or group of clients” (kegiatan dalam manajemen kasus merupakan kegiatan yang memiliki prosedur untuk mengkoordinasi seluruh aktivitas pertolongan yang diberikan kepada klien secara perorangan maupun kelompok)
▪ Seseorang yang melakukan manajemen kasus disebut sebagai seorang manajer kasus.
Melalui aktivitas-aktivitas di bawah ini manajer kasus melakukan usaha:
• Menggali keterampilan-keterampilan dari klien dalam mengakses dan memanfaatkan dukungan dan pelayanan;
• Mengembangkan kapasitas dari jaringan sosial dan penyelenggara pelayanan sosial yang relevan dalam mempromosikan fungsi dan kesejahteraan klien; dan
• Mempromosikan efektivitas pelayanan dan dukungan yang dilakukan dalam cara yang seefektif mungkin
TUJUAN MANAJEMEN KASUS
Tujuan peranan manajer kasus secara umum adalah untuk mengupayakan agar pelayanan kepada individu dan keluarga tetap berlanjut melalui proses menghubungkan klien kepada sumber pelayanan yang sesuai selain melakukan koordinasi diantara pelayanan-pelayanan yang diberikan.
Peranan ini dimulai dari ;
● mengidentifikasi pelayanan apa yang dibutuhkan oleh klien,
● mencarikan jalan keluar dari setiap masalah yang dihadapi,
● membela klien dengan menghubungkannya dengan pihak terkait,
● memberikan pelayanan langsung sampai dengan memonitor ketercapaian pelayanan.

Dari tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan beberapa tujuan manajemen kasus, yaitu:
• Menjamin kontinuitas pelayanan lintas bidang pada waktu atau kurun waktu tertentu.
• Menjamin responsivitas pelayanan terhadap berbagai kebutuhan klien, termasuk perubahan pelayanan, kalau perlu seumur hidup klien.
• Membantu klien memperoleh akses terhadap pelayanan-pelayanan yang dibutuhkannya, memecahkan hambatan aksesibilitas yang disebabkan oleh kriteria keterjangkauan, peraturan dan kewajiban.
• Menjamin bahwa pelayanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan klien, diberikan dengan cara tepat dan tidak duplikatif.
FUNGSI MANAJEMEN KASUS
● Identifikasi klien dan orientasi ;
Dalam hal ini manajer kasus terlibat identifikasi secara langsung dan menyeleksi orang-orang yg menjadi tujuan pelayanan yang ingin dicapai, kualitas hidup, atau berapa biaya untuk suatu perawatan dan pelayanan yang dapat dipengaruhi dengan positif oleh manajemen kasus.
● Asesmen klien ;
Fungsi ini mengacu pada pengumpulan informasi dan perumusan suatu asesmen dari kebutuhan-kebutuhan menyeluruh klien, situasi kehidupannya, dan sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
● Dalam hal ini seorang manajer kasus juga melakukan penggalian atas potensi yang dimiliki klien, baik kekuatan dan kelemahannya, mana yang memerlukan pelayanan dan mana yang tidak;
- Menyadari kebutuhan komprehensif kliennya, termasuk kekuatan dan kelemahannya.
- Memahami hasil kontak dan pengkajian awal, walaupun belum tentu harus terlibat secara langsung.
- Selalu dekat dengan tenaga pelayanan langsung untuk meyakinkan bahwa informasi mereka menyeluruh (komprehensif) dan terkini (aktual).
- Selalu kontak secara teratur dengan klien sehingga dapat memahami perubahan kemampuan dan kebutuhannya.
●Rencana Intervensi/Pelayanan ;
Pekerja sosial sebagai manajer kasus mengidentifikasi pelayanan atau sumber yang bervariasi yang dapat dijangkau untuk membantu penanganan masalah klien.
- Memiliki daftar lengkap tentang lembaga/ organisasi pelayanan di masyarakat serta memahami pelayanan yang diberikan masing-masing lembaga, termasuk kebijakan dan prosedurnya.
- Memberikan informasi yang dimilikinya kepada perencanaan kasus tentang sumber-sumber yang tersedia.
- Menginterprestasikan tujuan dan fungsi rencana kasus kepada pemberi pelayanan
● Koordinasi hubungan dan pelayanan;
Seorang manajer kasus harus menghubungkan klien dg sumber-sumber yg sesuai. Selain itu juga harus menekankan adanya koordinasi diantara sumber-sumber yg digunakan oleh klien sehingga menjadi sebuah saluran serta poin utama dari komunikasi yg terintegrasi.
● Tindak lanjut dan Monitoring pelaksanaan pelayanan ;
Seorang manajer kasus membuat peraturan dan kontak tindak lanjut yg terus menerus dg klien dan penyedia pelayanan utk menyakinkan bhw pelayanan yg diperlukan memang benar-benar diterima dg baik, serta digunakan oleh klien secara tepat
● Mendukung klien;
Selama masa pelayanan yang diberikan oleh berbagai jenis penyedia pelayanan atau sumber, manajer kasus membantu klien dan keluarganya pada saat mereka menghadapi masalah yang tidak diharapkan dalam mendapatkan pelayanan.
Kegiatan ini termasuk mengatasi konflik pribadi, konseling, penyediaan informasi, memberikan dukungan emosional, dan apabila sesuai, melakukan pembelaan atas nama klien untuk menjamin bahwa mereka menerima pelayanan sesuai dengan haknya

PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN KASUS
(Gerhart, 1990)
Individualisasi pelayanan (Individualization of services)
● Pelayanan yang komprehensif (comprehensiveness of services)
● Pelayanan yang teratur (parsimonious services)
● Kemandirian (fostering autonomy)
● Keberlanjutan pelayanan (continuity of care)

KOMPONEN DASAR MANAJEMEN KASUS
1. Asesmen (Assessment) :
Sebelum melakukan tahap penilaian ini, tim manajemen kasus mengadakan prescreening terhadap klien, untuk menentukan klien mana yang dapat ikut dalam program manajemen kasus yang akan dilakukan.
Hal-hal mendasar dalam penentuan prescreening :
a. Keadaan medis psikiatri klien, dalam hal ini klien yang masih dalam kondisi akut tidak dapat diikutsertakan dalam program ini.
b. Ada tidaknya dukungan keluarga terhadap program ini dapat berpengaruh pada keikutsertaan klien. Keluarga yang tidak mendukung akan dapat mengurangi kesempatan klien untuk dapat mengikuti program manajemen kasus.
● Asesmen yang bersifat komprehensif menjadi sangat penting dalam manajemen kasus, yakni asesmen diperoleh dari :
- Hasil observasi dan evaluasi perkembangan tingkah laku klien selama masa perawatan
- Informasi dari keluarga atau orang yang dekat dengan klien
- Hasil masukan atau pendapat dari klien tentang hal-hal yang menjadi masalah bagi dirinya
2. Perencanaan (Planning); yaitu tahap untuk menyusun dan mengembangkan layanan yang menyeluruh untuk klien sesuai dengan hasil asesmen.
Hasil-hasil identifikasi masalah yang didapatkan dari tahap asesmen (sesuai keinginan klien, masalah kebutuhannya, serta sumber daya yang tersedia), kemudian disusun menjadi suatu formulasi masalah, dan selanjutnya dapat ditetapkan prioritas masalah yg digunakan untuk menyusun perencanaan

Penetapan tujuan harus individual dan harus realistis berdasarkan hasil yang didapat dari asesmen, serta tujuan yang tercapai.
contoh; klien yang memiliki masalah disabilitas psikososial atau sulit berkomunikasi dengan orang sekitarnya atau tidak ada keterampilan untuk melakukan pekerjaan, maka perlu direncanakan intervensi dengan menghubungkan klien pada program day care.
Selanjutnya harus ditentukan tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang akan dicapai oleh klien
● Berdasarkan contoh di atas maka dapat ditetapkan tujuan jangka pendek dan panjang sbb:
- Tujuan jangka pendek yang ditetapkan pada klien ini, adalah : meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan mandiri
- Tujuan jangka panjang : mengurangi stresor yang dapat menyebabkan depresi dan kekambuhan penyakit, sehingga dapat mengurangi terjadinya penurunan kondisi fisik dan psikis, serta memperbaiki kualitas hidup.
Dalam upaya penetapan tujuan ini tentunya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim multidisiplin berkaitan dengan penyusunan;
● Dalam upaya penetapan tujuan ini tentunya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim multidisiplin berkaitan dengan penyusunan;
- jenis pelayanan yang akan diberikan
- sumber-sumber pelayanan yang mudah didapat klien, dan
- penentuan anggota staf tim yang bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diberikan.
●Tahap selanjutnya adalah untuk menentukan keberhasilan program manajamen kasus yang dilakukan terhadap klien, maka perlu disusun kriteria evaluasi;
● Contoh ;
klien yang sulit berkomunikasi. Adapun kriteria evaluasinya yaitu; mampu memulai, memelihara, dan mengakhiri pembicaraan, mampu menemukan topik pembicaraan, serta mampu melakukan kontak mata yang adekuat (penetapan kriteria evaluasi pun harus dikonsultasikan dg tim multidisiplin).
● Tahapan selanjutnya adalah menentukan target waktu bagi pencapaian tujuan.
Selain itu, staf manajamen kasus menyusun rencana utk mengantisipasi keadaan krisis ataupun kejadian di luar dugaan yg mungkin terjadi pada saat program sedang berlangsung
3. Pelaksanaan (Implementation) ;
Menjamin terpenuhinya kebutuhan klien sesuai perencanaan yang telah dibuat.
Mulai dari perencanaan hingga melakukan pelaksanaan, dilihat sejauh mana manajamen kasus memberikan pelayanan kepada klien untuk memenuhi kebutuhannya.
● Contoh ; konseling, bimbingan mental dan ketrampilan, dsb. Apakah dukungan ini dapat disediakan sendiri atau harus bekerja sama dengan agensi lainnya? Bila terjadi keadan krisis yang tidak terduga, maka harus dijamin tersedianya jasa pelayanan yang sesuai untuk mengatasinya
4. Pengawasan (Monitoring) : mengevaluasi dan memantau jasa pelayanan yang telah diberikan kepada klien.
Faktor-faktor yang dievaluasi meliputi; kuantitas dan kualitas pelayanan, termasuk efektivitas penggunaan biaya dan kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan tujuan yang ditetapkan.
Selain itu, harus diketahui ada tidaknya kebutuhan-kebutuhan yang belum terpenuhi atau adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan sumber daya dan pelayanan yang ada.
5. Pendampingan : mendampingi dan memberikan bimbingan lanjutan kepada klien.
Tahap pendampingan terhadap klien berlangsung terus-menerus selama program manajamen kasus, bertujuan agar dapat diketahui apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya.
Contoh: klien yang telah direncanakan mendapat pelayanan day care, ternyata tidak dilakukan oleh agen pelayanan, sehingga manajer kasus dapat mempertanyakan hal tersebut atas nama klien
6. Pengakhiran (Termination): mengambil tindakan untuk menyelesaikan atau meneruskan suatu program manajemen kasus pada seorang klien, dimana klien dipersiapkan utk mengakhiri program, disiapkan melalui masa transisi, dan kemudian dilepaskan untuk mengikuti program tanpa pendampingan, setelah itu baru klien benar-benar dapat keluar dari program.
Pada masa transisi, manajer kasus mengajak klien untuk berperan aktif merencanakan kegiatan dan pemenuhan kebutuhannya secara mandiri.
MODEL-MODEL MANAJEMEN KASUS
Sejumlah besar program manajemen kasus disusun dengan beberapa elemen yang diambil dari model program yang berbeda. Pemilihan model ini disesuaikan dengan kebutuhan klien dan dapat memilih untuk tidak memakai elemen tertentu dari suatu model manajemen kasus.
Salomon (1992) mengidentifikasikan ada 4 model yang sering dipakai pada manajemen kasus;
1) Expanded broker model, 2) Rehabilitation model, 3) Personal strengths model, dan 4) Full support model.

Expanded Broker Model
Model ini termasuk dalam model manajemen kasus tradisional dan merupakan model umum, dimana staf yang bekerja pada model ini bertindak sebagai broker, yaitu, menghubungkan klien dengan agensi atau pelayanan lain di dalam komunitas untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan klien yang spesifik.
Petugas manajemen kasus dalam model ini bertindak sebagai agen dibandingkan sebagai penyedia pelayanan.
Petugas manajemen kasus ini menggunakan elemen tugasnya terutama untuk penilaian, perencanaan, pelaksanaan dan pendampingan.
- Keuntungan dari penerapan model ini, diantaranya; mempertimbangkan case load yang lebih besar, mempengaruhi kualitas dan penyediaan pelayanan.
- Efektivitas model ini sangat tergantung pada keutuhan dan efektivitas dari pelayanan komunitas yang ada.
- Tugas dari manajer kasus dalam model Expanded Broker ini yaitu untuk menjamin klien mendapatkan keuntungan dari pelayanan yang tersedia.
Rehabilitation Model
Model ini lebih banyak membantu klien untuk mencapai sukses pada lingkungan yang dipilihnya, dibanding memperhatikan program komprehensif untuk perbaikan, dimana kepada klien dilakukan penilaian fungsional sebagai dasar untuk melakukan rencana rehabilitasi.
Manajer kasus dalam model ini lebih memfokuskan pada perkembangan keterampilan hingga klien mampu bekerja pada suatu jaringan.
Personal Strengths Model atau Development Acquaisition Model
Model ini mempunyai 2 dasar, yaitu :
1. Untuk menjadi orang yang sukses, maka seseorang harus bisa menggunakan, mengembangkan dan menjalankan potensi diri, serta mempunyai sumber utk menjalankannya.
2. Perilaku individu tergantung pada sumber-sumber individu yang tersedia.
Manajer kasus pada model ini bertindak sebagai penasehat atau mentor yang akan membantu klien dalam memecahkan masalah dan mengembangkan sumber daya yang dimilikinya.
● Full Support Model
Model ini mempunyai fungsi tambahan, yaitu untuk menyediakan secara langsung sebagian atau seluruh jasa pelayanan yang dibutuhkan oleh klien.
Model ini sangat khas, dimana tergabung tim multidisiplin yang terdiri dari spesialis berbagai jasa pelayanan, misalnya bagian perumahan, perawatan dan rehabilitasi bertugas memberikan klien semua kebutuhannya, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri di dalam komunitas.
Model ini menjadi perhatian utama, karena merupakan pendekatan yang paling lengkap dan mungkin paling berpengaruh pada program manajemen kasus.
KOMPOSISI TIM MANAJEMEN KASUS
Tim manajemen kasus terdiri dari berbagai multidisiplin yang menyediakan berbagai pelayanan yang dibutuhkan klien, antara lain; pekerja sosial, psikiater, psikolog, dokter umum, dokter gigi, perawat, pengacara, dan lain-lain.
Tim ini diharapkan dapat bekerja sangat dinamis dalam penyediaan pelayanan bagi klien, selalu siaga dalam mengantisipasi keadaan-keadaan krisis bila diperlukan sehingga klien dapat segera mengatasi kebutuhannya.
Agar peran tim ini menjadi optimal maka perlu ditetapkan seorang Manajer Kasus, yaitu; orang yang bertanggung jawab dalam kelangsungan dan keberhasilan pelaksanaan pelayanan manajemen kasus.
Adapun tugas Manajer Kasus antara lain:
1. Melakukan asesmen kebutuhan klien, kapasitas jejaring sosial, dan kemampuan penyedia pelayanan
2. Mengembangkan rencana pelayanan komprehensif yang melibatkan klien secara maksimum dan profesional multidisiplin
3. Melakukan intervensi secara langsung dengan klien untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas pelayanan diri (self-care) dan yang secara tidak langsung mempengaruhi klien
4. Memonitor implementasi rencana pelayanan, menjajaki status klien, penyampaian pelayanan dan pelibatan anggota jejaring sosial
5. Melakukan evaluasi efektifitas rencana pelayanan dan dampaknya kepada keberfungsian sosial klien, pada kapasitas jejaring sosial guna mendukung klien, dan kemampuan profesional pelayanan sosial bekerja dengan klien
Berdasarkan tugas-tugas manajer kasus tsb, maka Peran Manajer Kasus yaitu sebagai :
— Advocator
—Broker
—Pakar diagnostik
—Perencana
—Community organizer
—Evaluator
—Consultant
—Therapist
LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN MANAJEMEN KASUS
1. Mengakses Lembaga Pelayanan
● Manajer kasus berkewajiban untuk memfasilitasi atau memudahkan klien agar mendapatkan akses terhadap pelayanan-pelayanan yang diperlukan secepat mungkin
● Manajer kasus perlu merancang perjanjian secepat mungkin dengan organisasi atau lembaga pelayanan bila klien dirujuk pada organisasi atau lembaga pelayanan tersebut
● Manajer kasus perlu melakukan penjangkauan (outreach) terhadap klien yang kesulitan menjangkau lembaga pelayanan untuk mendorong mereka yang memerlukan pelayanan agar dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan
2. Tahap Awal Masuk (Intake)
● Pada tahap ini, manajer kasus atau pekerja sosial perlu menggali atau mengeksplorasi masalah dan kebutuhan klien serta membantu klien memenuhi persyaratan (elijibilitas) untuk mendapatkan pelayanan
● Selanjutnya, manajer kasus memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan oleh organisasi atau lembaga pelayanan dan memberitahu tentang bagaimana mengisi formulir-formulir yang diperlukan
● Keterampilan yang digunakan manajer kasus pada tahap ini yaitu keterampilan dalam mengembangkan rapport (membangun kepercayaan klien pada pekerja sosial) dan keterampilan dalam mendapatkan informasi
● Beberapa rencana pendahuluan dapat dimulai pada tahap ini
● Selanjutnya, manajer kasus memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan oleh organisasi atau lembaga pelayanan dan memberitahu tentang bagaimana mengisi formulir-formulir yang diperlukan
● Keterampilan yang digunakan manajer kasus pada tahap ini yaitu keterampilan dalam mengembangkan rapport (membangun kepercayaan klien pada pekerja sosial) dan keterampilan dalam mendapatkan informasi
● Beberapa rencana pendahuluan dapat dimulai pada tahap ini
4. Merumuskan tujuan pelayanan (goalsetting)
● Tujuan biasanya dipengaruhi oleh pandangan atau persepsi klien tentang bidang-bidang yang akan diperbaiki dan oleh persepsi manajer kasus sendiri
●Tujuan sering dirumuskan dalam bentuk tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang, misal; menyembuhkan gejala fisik dan mental yang akut (menahun), memberikan jaminan tempat tinggal, membangun harga diri, dan lain-lain
● Rumusan tujuan harus realistis dan sesuai dengan kemampuan klien
5. Merencanakan intervensi dan mengidentifikasi sumber-sumber
● Langkah ini bersifat ganda sebab merencanakan intervensi (misalnya: melayani konseling atau terapi dan perencanaan pelayanan lainnya) berhubungan dengan mengkaitkan klien dengan sumber-sumber
● Satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa pada suatu saat, sumberdaya yang diperlukan mungkin tidak tersedia dan akses terhadap pelayanan berubah. Oleh karena itu, perlu memiliki daftar lembaga-lembaga pelayanan lain untuk alternatif
● Mengidentifikasi sumberdaya dapat dilakukan melalui telpon atau kontak pribadi dengan lembaga-lembaga pelayanan yang dituju
● Manajer kasus seharusnya memiliki arsip daftar lembaga-lembaga pelayanan atau daftar sumber-sumber pelayanan yang tersedia dan menggunakannya
● Dalam melakukan asesmen, pekerja sosial harus melibatkan klien, demikian juga dalam merencanakan intervensi atau pelayanan sampai pada tingkat yang paling memungkinkan
6. Menghubungkan klien (linking clients)
● Manajer kasus merancang bagaimana pekerja sosial dapat mengkaitkan klien dengan sumber pelayanan yang dibutuhkan
● Manajer kasus mempersiapkan klien untuk dihubungkan dengan sumber pelayanan melalui kegiatan-kegiatan pemberian informasi secara rinci, mengantisipasi kesulitan, melakukan bermain peran (role playing), dan mendampingi klien dalam kunjungan pertama
7. Monitor dan reasesmen (monitoring and reassessment)
● Tujuan tahap ini adalah untuk menentukan apakah rancangan yang telah dilaksanakan dapat membuat klien bertahan secara memadai di dalam masyarakat
● Monitoring yang memadai memerlukan waktu yang banyak, yang digunakan untuk menelpon lembaga dan staf, serta untuk mengunjungi klien
● Manajer kasus memonitor dan melakukan pengukuran terhadap perkembangan klien
● Manajer kasus sangat penting melakukan kegiatan re-asesmen (asesmen ulang) secara terus-menerus untuk kesinambungan pelayanan
● Re-asesmen dapat dilakukan secara formal atau informal, tetapi harus dikerjakan dengan interval waktu berkala (periodik)
● Monitoring yang memadai memerlukan waktu
● Pekerja sosial harus melibatkan klien secara aktif dalam melakukan re-asesmen.
Re-asesmen dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang sama dengan yang digunakan pada tahap asesmen awal untuk memperoleh pengukuran dasar (baseline measurement) pada aspek-aspek khusus situasi masalah klien dan dapat membandingkannya dengan situasi terakhir
8. Evaluasi hasil (outcome evaluation)
● Evaluasi hasil dilakukan dengan menentukan tingkat pencapaian tujuan (misal; penempatan pada rumah perlindungan, jaminan perawatan kesehatan, atau pencapaian kemampuan hidup secara mandiri)
● Jika pengukuran dasar digunakan pada tahap asesmen, maka pengukuran tersebut dapat digunakan lagi sebagai bagian dari evaluasi hasil
● Klien yang sangat tidak berdaya sering memerlukan pelayanan yang tidak terbatas, dan untuk kelompok klien seperti ini evaluasi hasil kurang berguna (kurang tepat), sebaiknya dengan evaluasi proses

19 Maret 2011

kota bima jompa

jika kita berbicara tentang kota bima maka tidak akan habis habis karna akan banyak sekali yang akan kita bahas baik dari segi kebudayaan maupun sampai kehidupan sosial masyarakat yang beragam yang di setiap daerah memiliki tradisi masing masing seperti hal nya dengan rasa wawu yang memiliki kebudayaan yang sangat melekat di sana kita masih menemukan yang namanya jompa yaotu rumah tradisoanal yang di peruntukan menyimpan hasil panen seperti padi dan kacang serta kadelai maupun kacang hijau sabagai daerah dataran y=tinggi desa wawo sangat ponensian di bidang agrais kita kembali lagi jompa ini bisanya berda baik di tempat pempat khusus seperti di samping rumah bahkan disawah. jompa ini bernentuk rumah kayu pada umunya akan tetapi jompa ini bebrntuk leboh tinggi dan lebih kecil jika di bandingkan dengan rumah kayu apada umunya

tujuan organisasi

Tujuan organisasi merupakan keadaan atau tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi di waktu yang akan datang melalui kegiatan organisasi.


Fungsi-fungsi tujuan:

1.Sebagai dasar bagi organisasi untuk mencapai hasil akhir.
2.Sumber legitimasi guna mendapat sumber daya.
3.Standart pelaksanaan.
4.Sumber motivasi
5.Dasar rasional pengorganisasian.


Parrow membagi tujuan menjadi :
1.Social goals : Tujuan Kemasyarakatan
2.Output goals : Pelaksanaan fungsi organisasi.
3.System goals Pelaksanaan fungsi organisasi
4.Produk goals : Karakteristik barang yang di buat
5.Derivide goals: Tujuan turunan



Setiap bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut :
• Sebagai wadah atau tempat untuk bekerja sama.
• Proses kerja sama sedikitnya antara dua orang
• Jelas tugas dan kedudukannya masing-masing
• Ada tujuan tertentu
1. Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama
Organisasi adalah merupakan suatu wadah atau tempat dimana orang-orang dapat bersama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan tanpa adanya organisasi menjadi saat bagi orang-orang untuk melaksanakan suatu kerja sama, sebab setiap orang tidak mengetahui bagaimana cara bekerja sama tersebut akan dilaksanakan. Pengertian tempat di sini dalam arti yang konkrit, tetapi dalam arti yang abstrak, sehingga dengan demikian tempat sini adalah dalam arti fungsi yaitu menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pengertian umum, maka organisasi dapat berubah wadah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu misalnya organisasi buruh, organisasi wanita, organisasi mahasiswa dan sebagainya.
2. Proses kerja sama sedikitnya antar dua orang
Suatu organisasi, selain merupakan tempat kerja sama juga merupakan proses kerja sama sedikitnya antar dua orang. Dalam praktek, jika kerja sama tersebut di lakukan dengan banyak orang, maka organisasi itu di susun harus lebih sempurna dengan kata lain proses kerja sama di lakukan dalam suatu organisasi, mempunyai kemungkinan untuk di laksanakan dengan lebih baik hal ini berarti tanpa suatu organisasi maka proses sama itu hanya bersifat sementara, di mana hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak bersangkutan kurang dapat diatur dengan sebaik-baiknya.
3. Jelas tugas kedudukannya masing-masing
Dengan adanya organisasi maka tugas dan kedudukan masing-masing orang atau pihak hubungan satu dengan yang lain akan dapat lebih jelas, dengan demikian kesimpulan dobel pekerjaan dan sebagainya akan dapat di hindarkan. Dengan kata lain tanpa orang yang baik mereka akan bingung tentang apa tugas-tugasnya dan bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain.
4. Ada tujuan tertentu
Betapa pentingnya kemampuan mengorganisasi bagi seorang manajer. Suatu perencana yang kurang baik tetapi organisasinya baik akan cenderung lebih baik hasilnya dari pada perencanaan yang baik tetapi organisasi tidak baik. Selain itu dengan cara mengorganisasi secara baik akan mendapat keuntungan antara lain sebagai berikut :
- Pelaksanaan tugas pekerjaan mempunyai kemungkinan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
Secara ringkas unsur-unsur organisasi yang paling dasar adalah :
- Harus ada wadah atau tempatnya untuk bekerja sama.
- Harus ada orang-orang yang bekerja sama.
- Kedudukan dan tugas masing-masing orang harus jelas.
- Harus ada tujuan bersama yang mau dicapai.



Menurut Peter Drucker
Unsur yang harus ada dalam organisasi :
1.Posisi yang akan di rebut.
2.Produktivitas atau efisiensi.
3.Sumberdaya
4.Provitabilitas
5.Inovasi dan Prestasi
6.Tanggung jawab soslial dan politik


Contoh 3 Jenis Tujuan :
Tujuan primer : Nilai ekonomis yang di berikan pada masyarakat dalam bntuk barang dan jasa.

pengertian pekerjaan sosial

Pengertian Pekerjaan Sosial
Menurut Pincus dan Anne Minahan
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi antara orang/sekelompok orang dengan lingkungan sosial mereka sehingga memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan mewujudkan aspirasi serta nilai-nilai mereka. (http:/
/khoirulilmawan.com/?page_id=1905)

Pekerjaan Sosial
Pekerjaan sosial adalah profesi pertolongan kamanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian sosial individu, keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran sosialnya (Siporin, 1975; Morales dan Sheafor, 1989; Suharto, 1997). Para pekerja sosial, memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai pertolongan yang diperoleh melalui pendidikan (perguruan tinggi). (http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/view/pekerja-sosial-industri/)

Pekerja Sosial Profesional
Adalah mereka-mereka yang melakukan peran sebagai pekerja sosial dalam berbagai segmennya, baik di masyarakat (pekerja sosial masyarakat), di ranah industri (pekerja sosial industri), maupun di ranah kesehatan (pekerja sosial medis) secara profesional, didasarkan pada latar belakang keilmuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan tinggi bidang pekerjaan sosial. Atas hal ini, maka seluruh aktivitasnya mulai dari perencanaan, pentahapan, metode, teknik, pendekatan, dan yang lainnya yang digunakan didasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah yang, tentu saja, bisa dipertanggungjawabkan.( http://www.siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=212)
Ada berapa definisi pekerjaan sosial? Coba sebutkan definisi pekerjaan sosial menurut C Walter A. Fried Kandar?
Pekerjaan sosial adalah pelayanan profesional berdasarkan ilmu dan keterampilan dalam hubungan kemanusiaan yang membantu seseorang atau kelompok untuk mencapai kebebasan pribadi.( http://unsilster.com/2009/12/apakah-pekerjaan-sosial-itu/)
Pekerjaan sosial adalah profesi pertolongan kamanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian sosial individu, keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran sosialnya
(http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/view/pekerja-sosial-industri/)
pekerjaan sosial (social work) menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Pekerjaan sosial adalah sebuah disiplin ilmu yang berkepentigan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh umat manusia. Dalam ranah sosial, pekerjaan sosial bukanlah suatu pekerjaan yang bersifat secara suka rela, melainkan secara profesional. (http://oase.kompas.com/read/2010/02/17/01285719/Menuju.Pekerjaan.Sosial.yang.Mensejahterakan)
“Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”.
(http://khoirulilmawan.com/?page_id=1850)
Pengertian Kesejahteraan Sosial
Menurut Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat dan Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat” (http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/read/pengertian-kesejahteraan-sosial/)
Midgley (1995:14) menjelaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu keadaan sejahtera secara sosial tersusun dari tiga unsur sebagai berikut. Pertama, setinggi apa masalah-masalah sosial dikendalikan, kedua, seluas apa kebutuhan-kebutuhan dipenuhi dan, ketiga, setinggi apa kesempatan-kesempatan untuk maju tersedia. Tiga unsur ini berlaku bagi individu-individu, keluarga,-keluarga, komunitas-komunitas, dan bahkan seluruh masyarakat.
(http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/read/pengertian-kesejahteraan-sosial/)
Wilensky dan Lebeaux (1965:138) merumuskan kesejahteraan sosial sebagai sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk mrmbantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan. Maksudnya agar tercipta hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada individu-individu pengembangan kemampuan-kemampuan mereka seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesua dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
(http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/read/pengertian-kesejahteraan-sosial/)

Menurut Romanyshyn (1971:3) kesejahteraan sosial dapat mencakup semua bentuk intervensi sosial yang mempunyai suatu perhatian utama dan langsung pada usaha peningkatan kesejahteraan individu dan masyarakat sebagai keseluruhan. Kesejahteraan sosial mencakup penyediaan pertolongan dan proses-proses yang secara langsung berkenaan dengan penyembuhan dan pencegahan masalah-masalah sosial, pengembangan sumber daya manusia, dan perbaikan kualitas hidup itu meliputi pelayanan-pelayanan sosial bagi individu-individu dan keluarga-keluarga juga usaha-usaha untuk memperkuat atau memperbaiki lembaga-lembaga sosial.
(http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/read/pengertian-kesejahteraan-sosial/)
• Secara umum (edi suharto) kesejahteraan sosial yaitu suatu keadaan terpenuhinya segala bentuk kebutuhan hidup, khususnya yang bersifat mendasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan perawatan kesehatan.
(http://rudiamir.blogspot.com/2009/01/pengertian-generasi-muda.html)
• Menurut UU No.6 Thn 1974 yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
(http://rudiamir.blogspot.com/2009/01/pengertian-generasi-muda.html)

• Menurut PBB, kesejahetaran sosial adalah suatu kegiatan yang terorganisasi dalam tujuan membantu penyesuaian timbal balik antara individu-individu dengan lingkungan sosial mereka
(http://rudiamir.blogspot.com/2009/01/pengertian-generasi-muda.html)

• Arthur Dunham, mengemukakan kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang usaha manusia, dimana di dalamnya terdapat berbagai macam badan atau usaha sosial yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan dari segia sosial pada bidang-bidang kehidupan keluarga dan anak, kesehatan, penyesuaian sosial, waktu senggang, standar-standar kehidupan dan hubungan-hubungan sosial
(http://rudiamir.blogspot.com/2009/01/pengertian-generasi-muda.html)

• Pengertian kesejahteraan sosial juga merujuk pada segenap aktivitas pengorganisasian dan pendistribusian pelayanan sosial bagi kelompok masyarakat, terutama kelompok yang kurang beruntung (disadventaged groups)
(http://rudiamir.blogspot.com/2009/01/pengertian-generasi-muda.html)

• Kesejahteraan sosial sebagai suatu aktivitas biasanya disebut sebagai Usaha kesejahteraan sosial (UKS), di Indonesia dikenal dengan Pembangunan Kesejahteraan sosial (PKS) yaitu usaha yang terencana dan melembaga yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi2 sosial (suharto,1997)
(http://rudiamir.blogspot.com/2009/01/pengertian-generasi-muda.html)

1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Definisi :
Warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial. (Kepmensos No. 27/HUK/1987).