BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Meningkatnya usia harapan hidup penduduk di Indonesia adalah merupakan dari keberhasilan program dan pelayanan dibidang kesehatan yang membawa akibat pada penambahan jumlah penduduk usia lanjut. Kondisi tersebut membawa konsekuensi terhadap timbulnya berbagai masalah yang berkaitan dengan kondisi jasmaniah, rohaniah, sosial dan ekonomi bagi para lanjut usia.
Dengan terjadinya peningkatan jumlah penduduk usia lanjut berarti pula semakin diperlukan program pelayanan kesejahteraan bagi para lanjut usia dengan jangkauan yang semakin luas dan kualitas yang lebih baik.
Sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 1998 mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan sosial kepada lanjut usia. Bertolak dari pemikiran tersebut maka Balai Perlindungan Sosial TresnaWerdha ( BPSTW ) dan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Ciparay, sebagai salah satu unsur pelaksana sebagian tugas operasional balai, mempunyai tugas pokok memberikan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan bagi lanjut usia terlantar/miskin diwilayah Bandung dan sekitarnya.
Didalam pelaksanaan kegiatannya mulai dari tahap pendekatan awal sampai tahap terminasi, BPSTW Ciparay bekerjasama dengan pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan anggota masyarakat secara perorangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan dan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan.
Meningkatnya harapan usia hidup manusia diikuti dengan bertambahnya jumlah lanjut usia. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2010 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat bahwa jumlah lanjut usia terlantar di Jawa Barat seluruhnya 211.253 orang, sehingga perlu diimbangi dengan penyediaan sumber yang salah satunya adalah Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha Ciparay, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Penyelenggaraan Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) merupakan salah satu respon terhadap berkembangnya jumlah dan masalah lanjut usia dari tahun ke tahun. Keberadaan BPSTW seperti ini dipastikan makin diperlukan seiring dengan peningkatan jumlah lanjut usia beserta masalahnya. Oleh karena itu hakekat kehadiran BPSTW tidak semata-mata sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang memberikan pelayanan bagi lanjut usia tetapi juga memberikan perlindungan, perawatan serta pengembangan dan pemberdayaan lanjut usia yang dilayani didalamnya. Hal ini sesuai dengan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan 34.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 52 Tahun 2004 Tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Selain itu BPSTW juga merupakan sarana penelitian dan pendidikan bagi perguruan tinggi dan masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang lanjut usia.
B. TUJUAN
Kegiatan kuliah lapangan mahasiswa dan dosen di Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Ciparay, memiliki tujuan agar :
1. Mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam hal program-program dan kegiatan yang ada di Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Ciparay serta memahami tugas pokok dan fungsi dari BPSTW.
2. Penyusunan makalah sebagai tugas kelompok pengganti UAS mata kuliah Kajian Pekerjaan Sosial bagi Lanjut Usia.
BAB II
SEJARAH , TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPSTW CIPARAY
A. SEJARAH BERDIRINYA
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Ciparay semula bernama Panti Sosial Tresna Werdha Pakutandang yang merupakan UPT Kanwil Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat bediri Tahun1979 dan memulai operasionalnya pada tanggal 19 Mei 1980. Dengan dikeluarkannya Perda Nomor 5 Tahun 2002 mengenai Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Dinas Daerah, maka Panti Sosial Tresna Werdha berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2003 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Pokok UPTD di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Ciparay Bandung adalah merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas Sosial di bidang pelayanan dan perlindungan sosial bagi lanjut usia terlantar dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra Bandung, BPSTW membawahi 4 Sub Unit yaitu :
1. Sub Unit Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung.
2. Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Tresna Werdha (RPSTW) Garut.
3. Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Tresna Werdha (RPSTW) Kerawang.
4. Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Tresna Werdha (RPSTW) Bogor.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas Sosial di bidang Pelayanan, Perlindungan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
2. Fungsi
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pengelolaan di Bidang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
b. Pengelolaan di Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
C. SARANA DAN PRASARANA
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha Ciparay mempunyai pasilitas antara lain :
1. Kantor
2. Aula
3. Mesjid
4. Asrama
5. MCK
6. Ruang
7. Konsultasi
8. Ruang Poliklinik
9. Rumah Dinas Kepala
10. Rumah Dinas Pegawai
11. Ruang Rawat Khusus
12. Ruang Bimbingan
13. Ruang Keterampilan.
14. Dapur Umum
15. Ruang Data
16. Warung Lansia
Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia, BPSTW Ciparay menyediakan peralatan/perlengkapan untuk dipergunakan sesuai kebutuhan dan kondisi lanjut usia, dengan memperhatikan segi keamanan dan kenyamanan, meliputi :
1. Perlengkapan Asrama (tempat tidur, lemari pakaian, dan rak handuk)
2. Perlengkapan, makan seperti (meja dan kursi makan, sendok, piring dan gelas melamin).
3. Peralatan keterampilan : Peralatan kerajinan tangan, Peralatan olah pangan dan Bahan-bahan keterampilan.
4. Peralatan pembinaan mental spiritual,seperti perlengkapan solat dan buku-buku agama.
5. Peralatan olah raga seperti : Radio kaset dan kaset senam.
6. Peralatan terapi seperti : Kursi roda, kruk dan tongkat.
7. Peralatan hiburan seperti televisi.
BAB III
PROGRAM DAN KEGIATAN
BALAI PERLINDUNGAN SOSIAL TRESNA WERDHA CIPARAY
A. PROGRAM
Program pelayanan yang diselenggarakan di BPSTW dan Sub Unit RPSTW terdiri dari :
1. Program pelayanan terhadap lanjut usia terlantar dalam panti meliputi : pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, bimbingan fisik, mental, sosial, dan keterampilan, serta pelayanan pengrutian/pemakaman bagi lanjut usia yang meninggal dunia yang keluarganya tidak mampu mengurus pemakamannya.
2. Program Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung meliputi : Pemeliharaan dan pengamanan serta ikut melaksanakan dalam proses menyambut hari-hari besar kepahlawanan.
B.KEGIATAN
Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha Ciparay sebagai lembaga penggantikeluarga mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kesejahteraansosial terhadap lanjut usia tidak hanya di tujukan kepada lanjut usia,tetapi juga kepada keluarga lanjut usia dan masyarakat.
Jenis-jenis Kegiatan atau Pelayanan yang di berikan meliputi :
1. Pelayanan kepada lanjut usia.
Sasaran langsung pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial lanjut usia, jenis pelayanan yang diterima lanjut usia meliputi :
a. Pelayanan kebutuhan makan, disesuaikan dengan pengaturan menu kebutuhan gizi lanjut usia. Pemberian makan dilakukan sebanyak 3x sehari ditambah snack, buah buahan dan susu, sebagai mana jadwal yang telah ditentukan.
b. Pemeliharaan kesehatan dan kebersihan, melalui pemeriksaan rutin, dan pengobatan pada saat penderita sakit dilaksanakan oleh tenaga medis dan dibantu oleh staf bagian pelayanan.
c. Pemberian bimbingan Rohani, berupa bimbingan mental keagamaan oleh petugas dari kantor agama, maupun dari kantor KUA dan petugas
panti.
panti.
d. Pemberian Bimbingan Sosial/Kemasyarakatan, berupa ceramah dan tanya jawab dengan thema hubungan antar manusia, kedisiplinan, kebersihan dan ketertiban lingkungan, pencegahan penyakit menular, menjaga kesehatan pribadi maupun Dinamika kelompok.
e. Pemberian Bimbingan Keterampilan untuk pengisian waktu luang.
Sasaran pelayanan dikhususkan kepada Lanjut usia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Berusia 60 Tahun keatas
b. Tidak berdaya mencari napkah sendiri untuk kelangsungan hidupnya
c. Tidak mempunyai keluarga dan atau memiliki keluarga tetapi tidak mampu memelihara orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia di Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha Ciparay dilaksanakan melalui tahapan-tahapan, yaitu :
1. Tahap Pendekatan Awal, dilakukan melalui kegiatan:
a. Orientasi dan konsultasi, mengenai berbagai hal tentang lanjut usia antara pihak lembaga dengan instansi terkait, organisasi sosial dan masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan program pelayanan panti. Dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Program.
b. Identifikasi terhadap lanjut usia yang ada dengan pengisian formulir untuk bahan seleksi dalam menetapkan lanjut usia sebagai calon penerimaan pelayanan.
c. Motivasi kepada lanjut usia yang akan dijadikan sebagai calon penerima pelayanan agar bersedia ikut dalam program panti.
Adapun persyaratan bagi calon penerima pelayanan adalah:
1) Lanjut usia berusia 60 tahun keatas.
2) Lanjut usia yang tidak lagi memiliki/tidak diketahui sanak saudaranya.
3) Lanjut usia yang nyata-nyata tidak diurus sebagaimana layaknya
4) Lanjut usia yang tidak mau hidup dilingkungan keluarganya.
2. Tahap Pelaksanaan Pelayanan, meliputi kegiatan:
Penerimaan lanjut usia (yang sudah ditetapkan/diseleksi) menjadi penerima pelayanan, dengan cara :
a. Registrasi
1) Mencatat dalam buku induk.
2) Mengisi formulir penerimaan.
3) Penerimaan surat keterangan lanjut usia baik dari Puskesmas, desa/kecamatan maupun dari pihak keluarga yang bertanggung jawab atau dari instansi terkait.
b. Penelaahan dan Pengungkapan masalah tentang kondisi, kemauan dan kemampuan lanjut usia.
c. Penempatan pada program pelayanan, dengan memenuhi kebutuhan tempat tinggal (pengasramaan), makan, pakaian, perawatan kesehatan dan berbagai pengisian waktu luang.
Pemberian Bimbingan (fisik, mental, sosial dan keterampilan) berdasarkan :
1) Penelaahan kemauan dan kemampuan lanjut usia.
2) Upaya pengenalan serta penyesuaian diri lanjut usia dengan
lingkungan.
lingkungan.
3. Tahap Resosialisasi, yaitu tahap persiapan akhir dari suatu proses Pelayanan bagi lanjut usia yang akan diambil keluarganya meliputi:
a. Upaya mempersiapkan lanjut usia kembali kepada keluarga.
b. Upaya mempertahankan kondisi lanjut usia setelah berada diluar Panti.
c. Pemberian kepastian berakhirnya pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia dari panti berdasarkan pertimbangan kondisi terakhir lanjut usia.
4. Tahap Terminasi
a. Diambil keluarga.
b. Meninggal dunia.
c. Dirujuk kelembaga sosial lain.
2. Pelayanan kepada keluarga dan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan fungsi dan peranan keluarga, pelayanan juga diberikan kepada keluarga dan masyarakat.
C. MANFAAT
1. Klien memiliki kesadaran untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.
2. Klien dapat berdiskusi guna menambah pengetahuan tentang Agama.
3. Klien selalu berusah hidup rukun, saling tolong menolong dan hidup tenang menikmati hari tuanya.
4. Teratasinya masalah-masaah lanjut usia, dapat terlayani dalam panti.
5. Tarap hidup lansia meningkat, memperoleh wawasan baru secara pisik, mental, sosial dapat terlayani sesuai dengan program pelayanan panti.
BAB IV
KESIMPULAN
Keberadaan BPSTW Ciparay merupakan salah satu respon terhadap berkembangnya jumlah dan masalah lanjut usia, khususnya di wilayah Bandung dan sekitarnya. Oleh karena itu, hakekat keberadaan BPSTW Ciparay tidak semata-mata sebagai wadah pelayanan bagi lanjut usia tetapi juga memberikan perlindungan, pelayanan, perawatan serta pengembangan dan pemberdayaan lanjut usia yang santun didalamnya. Kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan bentuk pertanggung jawaban BPSTWdalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
|