26 April 2011

makalah asuransi jasaraharja (sistem jaminan sosial)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) Indonesia yang terpuruk memberi pesan jelas bahwa pembangunan di Indonesia masih belum mampu merespon masalah sosial secara mendasar dan tuntas. HDI yang diukur melalui tiga variabel utama (daya beli ekonomi, tingkat melek hurup dan harapan hidup) sangat ditentukan oleh besar dan komplesitas masalah sosial. Sebagai ilustrasi, jumlah penduduk miskin yang besar, yang pada tahun 2002 diperkirakan mencapai 35 juta jiwa atau sekitar 18 persen dari total penduduk Indonesia (BPS dan Depsos, 2002) merupakan pintu masuk bagi persoalan sosial lain yang akan terus berkembang, seperti tingginya angka putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak, kematian ibu, rumah kumuh, kriminalitas dll. Pada gilirannya, masalah sosial tersebut akan menjadi “masukan buruk” (bad/negative inputs) bagi IPM Indonesia.
Strategi pembangunan nasional selama ini masih berkutat pada bagaimana membangun sistem ekonomi agar tumbuh setinggi mungkin, dan belum diarahkan secara sungguh-sungguh untuk membangun sistem jaminan sosial yang kuat. Akibatnya, selain Indonesia terus dihadang permasalahan sosial yang semakin kompleks, keberhasilan di bidang ekonomi ternyata sangat rentan terhadap goncangan. Indonesia memerlukan pendekatan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan pula berorientasi pada aspek perlindungan sosial. Jaminan sosial pada hakikatnya merupakan strategi perlindungan guna menopang dan menjaga kestabilan ekonomi. Komitmen internasional dan nasional sangat menekankan pentingnya jaminan sosial, terutama sebagai strategi penanganan kemiskinan secara sistemik, melembaga dan terpadu.

1.2 Rumusan Masalah
Jaminan sosial dapat diberikan melalui melalui sistem asuransi sosial yang didanai oleh premi asuransi maupun melalui bantuan sosial yang dananya diperoleh dari pendapatan pajak. Asuransi sosial ditetapkan berdasarkan insurance expertise. Pemberian manfaat asuransi diperhitungkan berdasarkan premi asuransi. Secara prinsip, pemerintah nasional (pusat) bersama dengan lembaga-lembaga publik lainnya menjadi penyelenggara asuransi sosial. Kepesertaan asuransi sosial bersifat wajib (obligatory). Sistem asuransi medis dan asuransi kecelakaan adalah dua tipe asuransi sosial yang sangat luas dikenal. Jasa Raharja merupakan salah satu penyelenggara dalam hal ini memberikan pelayananan jaminan terhadap resiko kecelakaan, dalam hal ini pelayanan terhadap masyarakat perlu mendapatkan pemahaman dan informasi yang jelas terutama pihak yang tertanggung.

BAB II
TINJAUAN TEORITIK

1. Pengertian Asuransi
Asuransi dapat diformulasi dari berbagai definisi tentang asuransi. Dalam berbagai sumber dan literatur, banyak ditemukan definisi mengenai asuransi. Definisi tersebut tentu berbeda-beda secara naratif, tergantung latar belakang profesi, keilmuan maupun kepentingan orang yang mendefinisikannya.
Definsi-definisi mengenai asuransi dapat dilihat sebagai berikut :

a) Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”
b) Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
c) Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
e) Definisi asuransi menurut C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins, berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a. “Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorangpenanggung”.

b. “Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :

Pengertian Asuransi ditinjau dari segi ekonomi, adalah :
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

Pengertian Asuransi di tinjau dari segi hukum, adalah:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. “

PRINSIP – PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian Asuransi berlaku
(tidakbatal),sbb:

a.Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

KLASIFIKASI PRODUK ASURANSI

a. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

Contoh
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri oleh Jasa Raharja
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT
JAMSOSTEK


b. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Contoh :
- Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Berjangka Panjang (Long Term Insurance)
- Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Short Term Insurance)
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI

F. FUNGSI ASURANSI :

1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

BAB III

PEMBAHASAN


SEJARAH JASA RAHAJA

Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
• Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama PAKN Ika Bhakti.
• NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
• NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
• PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.

Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) "Ika Karya." Selanjutnya PAKN Ika Karya berubah nama menjadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.

Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.

Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (Tentang yang berhak atas santunan kecelakaan)
1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan

2. Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda

3. Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965

4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
Prosedur Santunan

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
• Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
• Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
o Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
o Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
o KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
o Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
• Dalam hal korban luka.luka
o Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
• Dalam hal korban meninggal dunia
o Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
• Jenis Santunan
o Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
o Santunan kematian
o Santunan cacat tetap
• Ahli Waris
o Janda atau dudanya yang sah.
o Anak-anaknya yang sah.
o Orang tuanya yang sah
• Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
o Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
o Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Sistem Pembayaran Premi
Dasar Hukum Pelaksanaan
• UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
• UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jenis Premi
• Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
• Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
• Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran Premi dan santunan
• Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
• Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Teknis Pengutipan Premi
• Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
• Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Jumlah Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,-

BAB IV

KESIMPULAN

Jaminan sosial dapat menjadi piranti keadilan dan kesejahteraan sosial yang menjamin kehidupan stabil dalam situasi sosial ekonomi dewasa ini. Jaminan sosial dapat mendukung masyarakat menghadapi kesulitan dan ketidakpastian yang tidak dapat dipecahkan secara sendiri-sendiri secara effisien.
Secara umum, asuransi adalah sebuah sistem untuk sekelompok orang guna melindungi resiko-resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Sejumlah orang yang dianggap memiliki suatu resiko serupa membentuk sebuah kelompok, dan masing-masing anggota kelompok tersebut membayar premi sebagai prasyarat memperoleh manfaat manakala menghadapi kecelakaan atau resiko di masa depan. Jika seseorang mengalami kecelakaan, misalnya, orang tersebut menerima manfaat asuransi dari akumulasi premi sebagai pengganti atau kompensasi terhadap resiko yang dialaminya.

DAFTAR PUSTAKA
Suharto, Edi (1997), Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial: Spektrum Pemikiran, Bandung: Lembaga Studi Pembangunan STKS (LSP-STKS).

http;www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar