15 Desember 2010


 Teknik-Teknik Aksi Sosial

        1.         Aksi legal (Legal action)

Model ini digunakan untuk melakukan perubahan pada institusi utama, misalnya institusi ekonomi (pasar), kebijakan tertentu. Model ini berpandangan bahwa ada masyarakat, suatu bagian, kelompok yang kurang beruntung (tertindas yang perlu dibantu, diorganisaikan dalam rangka menekan struktur kekuasaan yang menindasnya. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh sumber-sumber atau perlakuan yang baik sesuai dengan azas demokrasi.

Peranan pekerja sosial : pembela (advokasi), penggerak, aktivis, pemberi semangat juang, partisipan,negosiator. Strategi atau taktik yang digunakan dalam aksi legal (legal action) yaitu protes, boikot,  negosiasi. 

Advokasi dalam pekerjaan sosial bekerja untuk :

1)        Memperjuangkan klien mendapat akses pelayananpublik dengan baik 

2)        Memodifikasi kebijakan, prosedur dan pelayanan sosial 

3)        Mempromosikan kebijakan-kebijakan baru tentang pelayanan sosial.

2.         Aksi melawan hukum (Illegal action)
Misalnya ketidakpatuhan warga masyarakat terhadap suatu peraturan yang membebani masyarakat setempat.
3.         Aksi pembelaan hukum (Class action lawsits)
Misalnya warga masyarakat yang tidak mampu secara finansial dan informasi hukum yang diperlukan dalam suatu pengadilan.
          Demonstrasi dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Dalam praktek pekerjaan sosial makro dikenal teknik class action yang juga sebagai tenaga pamungkas dari sebuah upaya penegakan keadilan

    Penerapan Aksi Sosial

Aksi sosial diterapkan antara lain dalam :
1.      Gerakan pengumpulan dana kesejahteraan sosial 

2.      Lobi untuk menggolkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesejahteraan sosial

3.      Gerakan nasional orang tua asuh 

4.      Kesetiakawanan sosial nasional 

5.      Bakti sosial, Gerakan jumat bersih dan sebagainya.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar