14 Desember 2010

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL TUNA SUSILA



Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dit.
PRSTS

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL TUNA SUSILA

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang
Permasalahan Tuna Susila merupakan masalah yang sangat kompleks, karena terkait dengan aspek sosial, ekonomi, budaya, budaya, moral, dan norma-norma yang ada di masyarakat. Berdasarkan Data Pusdatin Kesos Depsos RI tahun 2000 jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tuna Susila 73.037 dan pada tahun 2004 meningkat menjadi 81.893 orang.


Sejauh ini Depsos c.q RI Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Dit PRSTS) telah berupaya memberikan program pelayanan panti, non panti dan berbasis masyarakat, berjalan secara optimal, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan Sistem Panti. Hal ini diantaranya disebabkan karena setelah pemebrlakuan otonomi daerah ada kecenderungan perbedaan persepsi dan respon dari pemda yang berbeda-beda terhadap penanganan PMKS Tuna Susila.. Di samping itu mutasi dan penempatan pegawai yang teradi di daerah kurang memperhatikan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja, kondisi ini dapat menyebabkan semakin tidak optimalnya penanganan masalah Tuna Susila, khususnya yang ada di panti.

Memperhatikan kondisi tersebut Dit. PRSTS berupaya membangun optimalisasi pelayanan terhadap PMKS Tuna Susila yang sepenuhnya menggunakan metoda dan pendekatan Pekerjaan Sosial, sehingga dapat meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas dan perlindungan terhadap klien. Optimalisasi pelayanan ini diharapkan lebih didominasi oleh peran serta aktif unsur masyarakat, Orsos,/LSM sebgai mitra pemerintah dalam meningkatkan derajat kesejahteraan sosial.


B. Pengertian
1. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Adalah spesifikasi teknis atau patokan pelayanan secara minimal yang dapat digunakan sbagai acuan/pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan dan sumber daya manusia, dan sarana prasarana.
2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Adalah seseorang, keluarga/kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan/gangguan, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
3. Tuna Susila.
Adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujauan mendapatkan imbalan uang, materi dan jasa.
Tuna Susila yang diklasifikasikan dalam PMKS adalah tuna susila yang memiliki permasalahan social berkaitan dengan sumber mata pencaharian.
4. Pelayananan dan Rehabilitasi Sosial
Adalah upaya untuk memulihkan kembali kepercayaan diri, harga diri, kesadaran dan tanggung jawab sosial baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat lingkungannya.
5. Pekerjaan Sosial
Adalah suatu kegiatan profesional yang didasarkan pada ilmu pengetahuan untuk membantu individu, kelompok dan masyarakat agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya.

II. Kriteria Sasaran Pelayanan

Persyaratan calon klien yang akan mengikuti kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Susila di Panti adalah :
1.Wanita Tuna Susila yang menyandang masalah sosial, berusia 18-35 tahun
2.Sehat jasmani
3.Sehat rohani dalam arti tidak sakit jiwa

III. Tujuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Susila

1.Mewujudkan kesamaan persepsi tentang standar pelayanan minimal pelayanan dan rehabilitasi sosial tuna susila
2.Memulihkan rasa percaya diri klien untuk menumbuhkembangkan kemampuan dalam pemecahan masalahnya serta meningkatkan peran sosialnya.
3.Dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia.
IV. Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial
Pelayanan dan rehabilitasi sosial dalam Standar Pelayanan Minimal bagi penanganan masalahl Tuna Susila mencakup aspek :

A.Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dengan kegiatan meliputi :
1.Pendekatan Awal.
Langkah pertama untuk suatu kegiatan dalam rangka memperoleh gambaran informasi melalui penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat ntuk mengikuti kegiatan Pelayanan dan rehabilitasi sosial.

2.Pengungkapan masalah (Assesment).
Kegiatan yang dilaksanakan untuk menggali masalah potensi dan sumber menelaah dan pengungkapan masalah serta menyusun rencana pelayanan.

3.Bimbingan Sosial, Fisik, Mental, Ketrampilan.
Pelaksanaan bimbingan merupakan serangkaian kegiatan yang terintegrasi artinya dilaksanakan bersama-sama dan saling terkait.

4.Resosialisasi.
Upaya yang bertujuan untuk mempersiapkan keluarga/lingkungan agar dapat menerima Bekas klien dalam lingkungan sosialnya dengan baik tanpa diskriminasi.

5.Penyaluran.
Selesainya serangkaian kegiatan Pelayanan dan mengembalikan Bekas klien kehidupan dan penghidupannya di keluarga masyarakat secara normatif

6.Bimbingan Lanjut.
Bimbingan untuk memantapkan, meningkatan dan mengembangkan kemandirian Bekas klien agar dapat hidup layak di masyarakat

7.Evaluasi
Dilaksanakan untuk memastikan sejauh mana kegiatan dilaksanakan dengan baik dan dapat dilakukan pengakhiran pelayanan.

8.Terminasi
Pengakhiran/pemutusan pelayanan untuk memastikan hasil evaluasi terhadap Bekas klien telah dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar sebagai warga Masyarakat.

B.Organisasi Pelaksana
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi :
1.Legalitas Organisasi, mencakup dua kategori :
a. Organisasi Pemerintah
: Memiliki Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan oleh instansi Sosial yang berwenang.
b.Organisasi Masyarakat/LSM :
1) Memiliki Akte Pendirian/Lembaga.
2) Memiliki AD dan ART
3) Memiliki ijin operasional dan Terdaftar pada instansi Sosial setempat.

2. Struktur Organisasi
Organisasi yang melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi social tuna susila minimal mensyaratkan struktur yang mencakup adanya unsure sebagai berikut :
a. Pimpinan.
b. Pelaksana Administrasi.
c. Pelaksana teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial.

3.Mekanisme Kerja
Untuk menjamin keberhasilan pelayanan dan rehabilitasi sosial, dipersyaratkan adanya mekanisme kerja organisasi yang efektif, mulai dari penerimaan klien (input), pelayanan dan rehabilitasi di dalam lebaga (proses) sampai dengan penyaluran kembali ke masyarakat (output).

C.Sumber Daya Manusia
Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup unsure-unsur :
1.Pimpinan; dengan kualifikasi sebagai berikut :
a.Memiliki latar belakang pendidikan dan atau pelatihan pekerjaan sosial.
b.Memiliki pengalaman di bidang sosial
c.Pernah mengikuti pelatihan manajemen Pimpinan Panti.

2.Tenaga Administrasi; dengan kualifikasi sebagai berikut :
a.Memiliki Pendidikan serendah-rendahnya SLTA dan diutamakan Sarjana bidang administrasi.
b.Pernah mengikuti pelatihan di bidang administrasi Panti.

3. Tenaga Pelaksana Teknis; dengan kualifikasi sebagai berikut :
a.Fungsional Pekerja Sosial dengan rasio 1:9 (1 Peksos, 9 Klien)
1).Memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial
2).Pernah mengikuti pelatihan pelayanan dan rehabilitasi sosial dalam panti.
b.Instruktur : memiliki sertifikat sesuai bidangnya dan adanya kesepakatan bersama tentang jadwal pelayanan (rasio : 1:20)
c.Tenaga paruh waktu:memiliki keahlian lainnya sesuai dengan kebutuhan (doketer, para medis, psikolog, pembimbing rohani) dan adanya kesepakatan bersama tentang jadwal pelayanan.

4.Tenaga Relawan (volunteer) ; dengan kualifikasi sebagai berikut :
a.Ada kesepakatan tentang waktu pelayanan
b.Penempatan sesuai minat kebutuhan pelayanan

D. Sarana dan Prasarana
Pelayanan
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Gedung Kantor
a) Ruang Pimpinan
b) Ruang Administrasi dan Keuangan
c) Ruang Konsultasi
d) Ruang Tamu
e) Ruang Pertemuan/Ketrampilan
2. Asrama
a) Ruang Tidur
b) Ruang Makan
c) Ruang Kamar Mandi/WC
3. Sarana Penunjang
a).
Lapangan/Halama untuk Bimbingan Fisik Ruang untuk Bimbingan Mental dan Sosial.
b). Ruang untuk Pelatihan Ketrampilan

E. Indikator Keberhasilan
Kriteria keberhasilan Pelayanan dan Rehabillitasi Sosial Tuna Susila meliputi indikator-indikator anatara lain :
1. Hasil Pelayanan
a. Eks Klien tidak lagi melakukan kegiatan tuna susila
b. Eks klien mempunyai pekerjaan baik dalam bentuk wira usaha, karyawan, atau pekerjaan lain yang dapat diterima oleh norma masyarakat
c. Eks klien melaksanakan perannya kembali dalam keluarga
d. Eks klien terlibat secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungannya.

2. Proses Pelayanan
a. Eks klien mengikuti setiap tahap pelayanan proses pelayanan
b. Eks klien berperan aktif dalam berbagai jenis pelayanan


3. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana memiliki legalitas, struktur organisasi dan mekanisme kerja sesuai dengan yang criteria yang telah ditentukan di atas.

4. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM panti terdiri dari pimpinan, pelaksana administrasi dan pelaksana pelayanan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

5. Sarana dan Prasaran
Tersedianya Srana dan Prasarana Panti dalam bentuk Gedung Kantor, Asrama dan sarana penunjang lain sesuai dengan criteria yang telah ditentukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar